RENGAT -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Rekontruksi kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Guru SMPN 1 Kuala Cinaku terhadap muridnya, Selasa 5 April 2016 sekitar pukul 13.30 Wib kemarin.

Rekontruksi ini digelar di SMPN 1 Kuala Cenaku yang dihadiri oleh dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, SH, SIK, Fungsional Kejaksaan Negeri Rengat Yustina, SH, Jaksa Pidana Umum Kejari Rengat Yoyok Satrio, SH dan Rulif Yuganitra, SH, Kanit PPA Polres Inhu Aipda Khairul Umam,

"Dilaksanakan Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur ini dilakukan langsung oleh Tersangka Agus Salim S.Pd", Kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk yang diwakili oleh Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu 6 April 2016.

Selain itu juga hadir pengacara Tersangka (TSK) Mayusmadi, SH, Anggota Ident Polres Inhu serta Anggota Polsek Kuala Cenaku.

"Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Kuala Cenaku AKP Deni Afrial, S.Pi, MH dan Pembacaan Adegan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Bripka S Nazara", katanya lagi.

Dalam pelaksanaan Rekonstruksi dilakukan adegan sesuai dgn BAP Tersangka, Para Korban dan Para Saksi, kegiatan ini selesai sekitar pukul 15.30 wib, situasi berjalan dengan aman dan lancar, pungkasnya.**(ali)