• Kasubag Humas Polres Inhu M. Ari Surya

RENGAT -- Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kembali mengamankan dua orang tersangka pelaku Narkoba jenis shabu pada hari Sabtu 17 September 2016 sekitar pukul 23.30 Wib di jalan Sumber Sari RT/RW 005/005 Kelurahan Air Molek 1 Keceamatan Pasir Penyu. 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu M. Ari Surya Ahad 18 September 2016 membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka narkoba pada Sabtu kemarin. 

"Benar kemarin (sabtu) Sat Res Narkoba Polres Inhu telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku narkoba dan berikut barang bukti (BB)," katanya. 

Keduanya orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual, Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Narkotika jenis shabu. 

"Dua pelaku tersebut adalah, LA alias AG dan RO ditangkap dirumahnya Jalan Sumber Sari RT/RW 005/005 Kelurahan Air Molek 1 Keceamatan Pasir Penyu," katanya lagi. 

Berdasarkan Informasi dari masyarakat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut dan ditemukan Barang Bukti berupa 12 paket kecil shabu, 1 unit Hp Nokia warna hitam putih, 2 alat hisap (Bong), 1 kaca pirek, 2 mancis dan uang tunai Rp 200.000. 

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.**(man)