TEMBILAHAN -- Sistem Resi Gudang (SRG) Kopra sempat melambungkan mimpi masyarakat Inhil beberapa waktu lalu, kini hampir tidak terdengar di gaung-gaungkan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.

Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan salah satu program yang rencananya akan memberikan harga yang layak untuk para petani kelapa. sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan kapan hal itu bisa terealisasi.

Apalagi mengingat tiga bulan pasca turunnya Surat Keputusan (SK) mengenai masuknya kelapa dalam komoditi Sistem Resi Gudang (SRG) dari Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada Bulan Juni lalu dan sampai hari ini program tersebut hilang dari pembahasan.

Apalagi ternyata Peraturan Daerah (Perda) mengenai program kerakyatan ini juga tidak masuk pada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini telah dibahas dan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama DPRD Inhil.

Dengan tidak masuknya Perda SRG ini, dengan kata lain SRG tentu saja tidak akan mungkin diterapkan dalam waktu dekat ini, apalagi mengingat tahun 2016 hanya tinggal beberapa bulan saja.

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Inhil melalui Kabid Metrologi Legal, Azwar C, untuk judul SRG sendiri sudah dimasukkan ke bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil untuk diproses lebih lanjut menjadi Perda.

“Sudah kita kirim, judul sudah kita masukkan ke bagian hukum dari zaman kepala dinas terdahulu,” ungkapnya, Senin 26 September 2016.