• Korban pembunuhan di Kecamatan Lirik

RENGAT -- Setelah beberapa hari berjalan, kasus pembunuhan yang terjadi di desa Rejosari kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menjadi perhatian masyarakat, banyak yang bertanya-tanya apakah korban diperkosa lalu dibunuh. 

Akhirnya pertyanyaan masyarakat tersebut terjawab, hal ini berdasarkan hasil Visum terhadap korban yang dilakukan oleh pihak RSUD Indrasari Rengat di Pematang Reba kecamatan Rengat Barat. 

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek)  Lirik secara resmi menyatakan bahwa pembunuhan yang terjadi di desa Rejosari kecamatan Lirik dengan korbannya Yutmia adalah murni pembunuhan, dan tidak ada perkosaan. 

Dari hasil visum dan keterangan dokter RSUD Indrasari Pematang Reba, korban tidak ada diperkosa oleh pelaku Mimin Parwanto alias Mimin (36) sebagaimana yang diisukan. Korban murni dibunuh dengan cara dicekik dan mulut ditutup kain. 

"Motif pembunuhan adalah karena gaji pelaku selama 3 bulan tidak dibayar oleh Hindra, suami korban," ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nugraha SE melalui Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda Yusmas SH, Senin 26 September 2016. 

Terkait ditemukannya Bong (Alat Hisap Shabu) dikediaman pelaku saat dilakukan penggeladahan masih dalam penyidikan pihak kepolisian, "kita masih terus menyelidiki dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterang, dan termasuk suami korban," tegasnya.**(man)