• Dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian

PANGKALAN LESUNG -- Pada Rabu 31 Agustus 2016 sekira pukul 02.30 Wib bertempat disimpang SP 9 Jalan Lintas Timur Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lesung telah dilakukan penangkapan terhadap 2 unit mobil Mitsubishi Canter dengan jumlah muatan 16 Kubik kayu olahan diduga hasil Ilegal Loging dari Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Res Pelalawan Iptu Deny I Lubis SIk, beserta Team Opsnal Resintel Polres Pelalawan.

Dari informasi yang diperoleh media ini dari Humas Polres Pelalawan, adapun kronolis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan sering terjadinya Kegiatan Ilegal loging, maka untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani SH, membentuk Tim Khusus untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku Illegal Loging.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang 1 minggu lalu, sekira pukul 02.30 Wib Team berhasil  melakukan penangkapan terhadap 2 unit Mitsubishi Canter yang bermuatan 16 Kubik kayu olahan dasar 4 Meter.

Adapun identitas Sopir dan mobil yang diamankan ‎yakni Mitsubishi Canter warna kuning BM 9373 JU dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebkur 8 Kubik. Pengemudi MAR (50) beralamat Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Kedua, Mitsubishi Canter warna kuning BM 8187 TM dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebkur 8 Kubik. Pengemudi JUM (42) beralamat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Terhadap Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan.**(ham)