• Plt Sekretaris Daerah Bengkalis H. Arianto menyampaikan sambutan Bupati Bengkalis, pada acara sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung.

BENGKALIS -- Pemerintah daerah kabupaten Bengkalis terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman kabupaten Bengkalis dilaksanakan dilantai II Kantor Bupati Bengkalis, selasa 23 Agustus 2016.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Bengkalis H. Arianto mengatakan bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas.

Selain itu, didalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, keagamaan.

“Penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya,”ungkap H. Arianto dihadapan hadiri undangan.  

Dijelaskannya, dalam pasal 109 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pemerintah kabupaten Bengkalis menerbitkan Perda nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.

Sementara, narasumber sosialisasi Direktorat Bina bangunan Ditjend Cipta karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan, melalui sosialisasi ini, kita semua, lebih-lebih aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di bidang bangunan gedung, sehingga tujuan dari perda ini dapat tercapai.

Adapun tujuan dimaksud, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya,mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselmatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudaha dan mewujudkan kepastian hukum dalam menyelenggaraan bangunan gedung.

"Salah satu indikator standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum adalah jumlah bangunan yang memiliki izin IMB. Bangunan yang memiliki IMB tentu saja adalah bangunan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2015,"katanya.

Dalam acara tersebut peserta sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh kepala skpd se-Kabupaten Bengkalis sebanyak 50 orang.**(put)