TEMBILAHAN -- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengucapkan selamat kepada para nara pidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT RI Ke 71 Tahun 2016.

Hal itu diungkapkannya saat acara pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Tembilahan, Rabu 17 Agustus 2016. "Selamat buat yang menerima remisi terutama yang mendapat kebebasan hingga bisa hidup kembali bersama keluarga," kata Bupati Wardan.

Dikatakan Bupati, semoga apa yang dijalani nisa menjadi pelajaran bagi mereka untuk kedepannya nanti dan menjadi warga negara yang baik dan taat aturan yang telah ditetapkan.

"Bagi yang belum mendapatkan remisi agar banyak bersabar untuk mendapatkannya lagi dalam kesempatan yang akan datang," katanya.
Selain itu Bupati Inhil juga Memberikan 2 unit mesin pemadam kebakaran yang merupakan bantuan tersebut dari Pemprov Riau.‎ "karena rawan kebakaran maka kita memberikan alat tersebut,"ujar wardan

"Mengenai permintaan dari Kalapas, kita sangat mensuport, kita meminta sesuai dengan proposal, apa yang dibutuhkan dan akan kita bahas masalah ini,"kata wardan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Tembilahan, Daswirman mengatakan jika pengurangan hukuman ini telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kami telah mengajukan remisi kepada MenHumKam sebanyak 415 napi, namun yang disetujui hanya 248. Diantaranya terdapat napi bebas tanpa syarat  berjumlah 6 orang, Selain itu  5 ‎napi lainnya memiliki bebas bersyarat," katanya.

"Yang lima bebas bersyarat tersebut, harus mengikuti dan membayar denda sesuai peraturan, jika tidak maka akan tetap berada di dalam sampai masa hukuman habis," tambah Ka Lapas‎
‎Dijelaskan Dawirman, meski pemerintah memperketat peraturan remisi, namun dirinya menghimbau agar napi tetap tenang dalam menyikapinya. "Masih ada hari esok," ujarnya.

Selain itu, Kepala Lapas daswirman juga mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah berupa mobil ambulan, agar para tahanan bisa lebih mudah jika ingin pergi berobat ke pekanbaru.

‎Napi yang bebas tanpa syarat, Muhamad Tedi saat sempat yang divonis selama 5 tahun penjara kepada awak media mengaku merasa sangat senang bisa ‎bebas dan menghirup udara segar kembali.

"Saya akan membuka lembaran baru, dan hidup lebih baik lagi kedepannya bersama keluarga," katanya berkaca-berkaca.**(suf)