PELALAWAN -- Benarkah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pelalawan hanya berkisar 80 orang saja. Namun kenyataannya saat media ini mempertanyakan langsung kepada Suarjo Kasi Mutasi Penduduk‎ Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan,dirinya menyebutkan bahwa hanya 80 Warga Negara Asing (WNA) saja yang diurus perusahaan melalui pengurusan Surat Keterangan Izin Terbatas (Kitas) sebagai dasar dikeluarkannya Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). 

"Data yang masuk WNA sejumlah 97 ‎ini termasuk keluarga tapi kalau ditanya yang diurus perusahaan atau tenaga kerja asingnya kisaran 80 orang saja untuk pengurusan Kitas.SKTT tidak akan dikeluarkan kalau kitasnya tidak ada.Kitas itu ada yang sebulan,3 bulan,6 bulan atau setahun tergantung laporan berapa lama keberadaan WNA tersebut.Kalau masa kitasnya habis harus kembali melapor untuk dicabut SKTTnya," papar Suarjo, Selasa 9 Agustus 2016.

Namun memang diakui Suarjo bahwa dugaan masih banyaknya TKA yang ada persoalan seperti accident hingga meninggal,SKTTnya tidak ada dan baru diurus perusahaan. " Ada seperti itu.TKA tidak dilaporkan perusahaan sudah itu TKAnya meninggal dunia sehingga jika dipulangkan ke luar negeri harus ada SKTT nya baru perusahaan sibuk mengurus padahal itu bukan tanggungjawab Kita lagi.Karena hal tersebut Saya menduga masih banyak TKA diperusahaan yang belum lapor ke Pemerintah setempat yakni ke Disdukcapil," ungkapnya. 

Dikatakan Suarjo,perusahan - perusahaan harus tau,data kependudukan itu terintegrasi kepusat." Kalau nanti Kitas expired lalu ada kejadian sampai meninggal dunia atau persoalan kepengurusan lainnya sementara datanya tidak ada.Jangan dianggap remeh makanya mari ikuti aturan.Tenaga kerja asing yang masuk disuatu daerah harus wajib lapor ini sudah ada ketetapannya dalam Undang - Undang," tegasnya.**(ham)