• Tersangka dan Barang Bukti

TEMBILAHAN -- Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 dini hari, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, An BIN MS (24), warga Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka atas kepemilikan Narkotika jenis Pil Extacy warna hijau bergambar apel sebanyak 202 butir.

Penangkapan bermula saat Polsek Tembilahan Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis extacy di jalan Tanjung Harapan Kecamatan Tembilahan.

Berbekal informasi tersebut atas perintah Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra, untuk dilakukan penyelidikan.

Kemudian Anggota Polsek Tembilahan beserta Anggota Sat Intelkam Polres Inhil melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki dengan ciri-ciri memakai baju switer warna hitam mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna biru.

Selanjutnya sekira pkl 04.00 wib pada saat laki-laki yang sudah diintai tersebut didekati, laki-laki dimaksud langsung melarikan diri dan segera dilakukan pengejaran terhadapnya dan saat pengejaran terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu barang dari kantong switernya ke pinggir Jalan Tanjung Harapan Kecamatan Tembilahan.

Setelah orang tersebut berhasil ditangkap, Ia diminta kembali untuk menunjukkan barang yang sebelumnya telah dibuangnya pada saat melarikan diri ke pinggir Jalan Tanjung Harapan Kec. Tembilahan tadi dengan disaksikan oleh salah seorang warga setempat dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik bening berisikan pil warna hijau bergambar apel diduga extacy.

Bungkusan plastik bening yang berisikan pil warna hijau yang diduga extacy itu, kemudian diakui laki-laki tersebut bahwa benar barang yang ditemukan tersebut adalah barang miliknya yang dibuangnya tadi, yang mana menurut pengakuannya, barang tersebut diperoleh terlapor dari rekannya yang bernama  Ed Als Co.

Atas penangkapan tersebut  Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH dan selanjutnya Sat Narkoba Polres Inhil, Sat Intelkam Polres Inhil dan Polsek Tembilahan langsung melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal An dan  Ed Als Co, yang beralamat di Sungai Luar.

"Ketika didatangi ke rumahnya, Ed alias Co sudah tidak ada ditempat. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti Narkoba lain di rumah An dan Ed Als Co," jelas Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Kamis 4 Agustus 2016.

Selanjutnya tersangka An kembali dibawa ke Polsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.**(suf)