RENGAT -- Erwin (46) Pemilik Tanah dan Rumah di Simpang Jalan Gerbang Sari kelurahan Pematang Reba kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengaku kecewa terhadap pihak terkait di kecamatan Rengat Barat.

Pasalnya, meskipun dirinya sudah melaporkan Keberadaan warung disimpang Jalan Gerbang Sari kelurahan Pematang Reba kecamatan Rengat Barat yang dibangun tanpa seizinnya selaku pemilik tanah.

"Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak terkait, baik di tingkat kelurahan, tingkat kecamatan dan bahkan tingkat kabupaten, namun tidak juga ditanggapi oleh pihak-pihak terkait", ujarnya melalui seluler Rabu 12 Oktober 2016.

Bahkan sesuai permintaan dari pihak kelurahan, saya juga sudah menyampaikan surat pernyataan keberatan terhadap keberadaan warung-warung dilokasi tersebut, karena dinilai sangat mengganggu.

"Namun hal ini sama saja, itupun tidak ada artinya, apa saya harus mengadu kepada Tuhan yang maha kuasa untuk menyelesaikan masalah ini", ujarnya lagi.

Lebih lanjut dikatannya bahwa sebagai masyarakat saya sudah mengikuti prosedur yang diminta oleh pihak terkait, karena merekalah yang berhak untuk menyelesaikan masalah ini.

"Surat yang saya buat tersebut sudah diserahkan kepada kasi Trantib kelurahan, Kasi Trantib kecamatan dan bahkan kepada Kepala Satuan (Kasat) Pol Pamong Praja (Pol PP), pada 30 September 2016 yang lalu, namun hingga saat ini tidak ada juga tindak lanjutnya," pungkasnya.**(man)