RENGAT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rabu 2 Nopember 2016 menggelar Rapat Paripurna dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda tersebut adalah Perubahan atas Perda No. 9 tahu 2014 tentang Tata Cara pencalonan, pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto, dan dihadiri langsung oleh Bupati Inhu H. Yopi Arianto, Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini, serta 27 dari 40 Anggota DPRD Inhu, turut hadir Sekda Inhu H. Agus Rianto, Para Asisten. Kepala SKPD, Camat,  Kepala Bagian (Kabag) serta undangan lainnya.

Bupati Inhu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa karena dua ranperda ini mempunyai nilai yang sangat setrategis, maka kita berharap kepada DPRD untuk dapat melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat di Paripurnakan kembali.

"Sebagaimana diketahui pada tahun 2017 mendatang kita akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sehingga Perubahan Perda No. 9 Tahun 2014 sangat kita butuhkan," katanya.

Demikian juga halnya dengan perda tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat sebagaimana yang telah diamanatkan Undang Undang, tegasnya.**(man)