• ilustrasi

BENGKALIS -- Pemberantasan pungutan liar (pungli) pemerintah pusat hingga ke daerah tidak berdampak pengaruh pada aparatur sipil negara  (ASN) dilingkungan Pemkab Bengkalis. Buktinya , seorang oknum pegawai dikantor Distamben kabupaten Bengkalis berinisial DH patokan uang kepihak rekanan pelaksana pekerjaan pengadaan mobiler.

Hal itu seperti diungkapkan salah seorang kontraktor pada Distamben kabupaten Bengkalis Iyan bahwa dirinya Kamis 10 Nopember 2016 hendak menjumpai salah satu Pejabat Pengadaan berinisial DH pada pekerjaan proyek pengadaan mobiler senilai Rp 70 juta. 

"Setelah jumpa dengan bersangkutan. Langsung spontan meminta uang sebesar Rp 3 juta, barulah pejabat pengadaan itu (DH) bersedia memberikan tanda tangan," kata Iyan menceritakan.

Dikatakan Iyan, pekerjaan dengan nominal kecil saja diminta uang dipatok senilai Rp 3 juta. Bagaimana jika pekerjaan dengan skala bernilai miliaran rupiah.

"Padahal, anggaran untuk dokumen kontrak kerja sudah jelas dibiayai oleh negara. Apalagi pekerjaan itu penunjukan langsung (PL) pengadaan mobiler sudah jelas anggaran nya. Ini jelas pungli namanya.  Karena Pejabat Pengadaan sebut jika tidak bisa memberi uang yang diinginkan dirinya tidak mau menandatangani dokumen kontrak," sebut Iyan.

Terpisah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Azuri belum berhasil dikonfirmasi kan mencoba untuk dihubungi pihak telepon tidak bersedia menjawab. Bahkan oknum Pejabat Pengadaan  tersebut dalam keadaan tidak aktif nomor telepon selulernya.**(put)