RENGAT -- Masih dari hasil pemeriksaan administrasi kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau tahun 2016 ditemukan adanya 7 (Tujuh) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Inhu yang melakukan Pelanggaran Disiplin.

Berdasarkan data yang diperoleh, mereka masih dalam proses sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Mereka adalah Elfi Nofrianti. S.SI, ATP UPT Puskesmas Pangkalan Kasai, Juraida. A.ma Guru SDN 001 Tambak Kecamatan Kuala Cenaku, Darto penjaga SDN 008 Rawa Sekip kecamatan Kuala Cenaku, Razli Zalendra Staf Fungsional Umum Dinas Pemuda dan Olah Raga kabupaten Inhu.

Selanjutnya Eli Yudarni Staf Fungsional Umum Kantor Lurah Pematang Reba kecamatan Rengat Barat, Yose Indrawan ST Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Inhu, dan Suapriadi kantor Satpol PP kabupaten Inhu.

Ketujuhnya tidak masuk kantor dan bertugas tidak sesuai dengan Tupoksinya. Kondisi ini belum memenuhi maksud dari UU RI No. 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 86 ayat (1), (2) dan (3) yang menyatakan, untuk menjamin terpeliharanya Tata Tertib (Tatib) dalam kelancaran pelaksanaan tugas PNS yang wajib mematuhi disiplin PNS.

Selanjutnya, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin dan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Serta melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Pasal 3 angka 10 yang menyatakan setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.**(man)