RENGAT -- Keberadaan TV Kabel di Belilas kecamatan Siberida kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) ternyata tidak memiliki Izin, hal ini terungkap sesuai dengan pernyataan dari Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Propinsi Riau Tatang Yudiansah ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya Jum'at 18 Nopember 2016. 

Dikatakannya bahwa untuk kabupaten Inhu memang ada TV Kabel yang sudah memiliki izin, yakni CV Bahari pimpinan Herman untuk kawasan Rengat dan CV Asia untuk kawasan Airmolek. 

"Sedangkan untuk di Belilas, Peranap dan Pematang Reba belum ada izin pemasangan TV Kabel,"jelasnya. 

Menurut Tatang, bisa saja CV Bahari di Rengat mengembangkan usahanya ke Belilas maupun Pematang Reba dan Air Molek, namun harus dan wajib meminta izin kembali kepada Kementerian Kominfo untuk wilayah pengembangan. 

"Setelah mendapatkan izin pengembangan itu, pemohon wajib pula memberikan kopiannya ke KPID Riau untuk diketahui pemantauannya di daerah dalam hal pengawasan,"terangnya. 

"Namun hingga saat ini, belum ada satupun perusahaan yang sudah mendapatkan izin oprasi TV Kabel yang mengajukan dan atau mendapatkan izin pengembangan areal penyiaran selain yang sudah ditentukan dalam kawasannya," pungkasnya.**(man)