RENGAT -- Sejak awal beroperasi di Kecamatan Siberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) PT. Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) dikenal sebagai perusahaan yang sukses memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang ada disekitarnya. 

Kerena dalam bermitra dengan masyarakat PT. MNIS menggunakan Pola KKPA murni, hingga sejauh ini PT. MNIS dapat dijadikan contoh bagi perusahaan lainnya yang ada di Inhu. 

Namun kenyataannya, dibalik semua itu PT. MNIS ternyata dengan gampang memberhentikan karyawannya meski tanpa alasan yang jelas. 

Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dimana PT. MNIS telah memberhentikan 7 orang tenaga kerja (naker) pabrik kelapa sawit di Kecamatan Rakit Kulim tanpa alasan yang jelas dan bahkan tanpa pesangon. 

Kini 7 orang mantan Naker tersebut ‘menuntut’ hak-hak normatif mereka pasca Penghentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa alasan oleh PT. MNIS. 

Berdasarkan keterangan dari 7 Naker tersebut, bukan hanya mereka saja yang mengalami nasib seperti ini di PT. MNIS, mereka yang berstatus Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di pabrik juga tidak pernah diberi pesangon. 

"Seharusnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan RI Nomor 13 Tahun 2003 mereka diberi pesangon," ujar mereka.