PEKANBARU -- Mengusung tema “urgensi kode etik, panduan rekrutmen dan kaderisasi bagi partai politik di Indonesia,”, Universitas Riau (UR) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Program Politik Cerdas Berintegritas Rabu 7 Desember 2016 di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UR.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat memberi sambutan, menyebutkan kegiatan ini merupakan Sebagai bagian dari Program Politik Cerdas Berintegritas dan sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) Riau 2016 di Provinsi Riau.

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan bagi pembangunan sistem politik Indonesia yang lebih cerdas dan berintegritas  melalui langkah awal pemberian dukungan untuk perbaikan tata kelola partai politik. 

“Seperti telah diketahui bersama, jumlah “pasien” KPK yang berasal dari kalangan aktor politik mencapai 32% dan setelah dilakukan pengkajian, ternyata salah satu faktor penyebabnya adalah masih terdapat beberapa masalah dalam tata kelola partai politik, diantaranya masalah tata aturan terkait etika bagi parpol & politisi, prosedur rekrutmen & kaderisasi serta terkait pendanaan parpol,” kata Dia.

Lebih lanjut, Basaria menyampaikan Sejak awal tahun 2016, KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyusun dokumen Kode Etik bagi Parpol & Politisi dan Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Parpol Ideal. Kedua dokumen yang telah diluncurkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 tersebut diharapkan mampu dimaksimalkan oleh partai politik untuk peningkatan kinerja dan tata kelola ke arah yang lebih baik.

“Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2016 yang diadakan Provinsi Riau ini, KPK dan UR mengadakan diskusi dalam pembahasan urgensi kode etik, panduan rekrutmen dan kaderisasi bagi partai politik di Indonesia untuk meningkatkan program politik cerdas berintegritas,” terang Basaria.

Dia berharap melalui materi yang disampaikan dalam diskusi ini mampu meningkatkan kesadaran partai politik dan masyarakat untuk saling mendukung dalam rangka perbaikan tata kelola partai politik ke arah yang lebih baik, demi terwujudnya sistem politik Indonesia yang lebih cerdas dan berintegritas yang bebas dari Korupsi.