DUMAI -- Berkas 5 (Lima) tersangka korupsi pembangunan Jalan Sentosa, Kelurahan Mekar Sari, Dumai Selatan dilimpahkan Kejari Dumai ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

"Hari ini kita limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan,"ucap Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah SH kepada awak media, Jumat 16 Desember 2016 kemarin.

Dikatakanya, Kelima tersangka yang akan disidang dalam kasus korupsi kegiatan pembangunan jalan sentosa 1200 x 5 m tahun anggaran 2013 pada PU Kota Dumai itu, yakni NI alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, BM selaku PPTK, Rw selaku pelaksana kegiatan, Fl selaku ketua tim PHO penyerahan sementara pekerjaan dan Ao selaku konsultan pengawas.

Pihak Pengadilan Tipikor belum dapat menentukan jadwal agenda sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. "Ketua PN Pekanbaru dan Panitera Muda (Panmud) Tipikor sedang tidak berada ditempat, jadi belum dapat ditentukan jadwal sidang akan digelar,"tuturnya.

Dijelaskan Andriansyah, modus perkara ini ditemukan kecurangan dimana pihak pemborong mengurangi jumlah volume dan mutu beton. "Atas kecurangan dalam pengerjaan proyek itu, ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan Badan Penyidik Keuangan Provinsi (BPKP) Riau sebesar Rp.562 juta rupiah,"tambahnya.**(yus)