• Nugroho Wisnu Pujoyono SH

RENGAT -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Supardi SH mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Institusi yang dipimpinnya.

Penegasan ini disampaikan Supardi diruang kerjanya Selasa 17 Januari 2017 menindak lanjuti adanya dugaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Rengat.

Kalau puluhan Kades diperiksa itu tidak mungkinlah, dan bahkan dirinya mengaku belum mendapat laporan terkait hal tersebut.

"Saya belum mendapat laporan terkait adanya pemeriksaan terhadap Kades dan Sekdes, namun kalaupun ada tidak mungkinlah sampai puluhan," katanya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Rengat Nugroho Wisnu Pujoyono SH mengatakan bahwa pemanggilan para Kades tersebut adalah dalam rangka pengumpulan data terkait pelaksanaan pembangunan di daerahnya.

"Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Rengat adalah Kegiatan TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan)," katanya.

Dalam hal ini Kejari Rengat melalui Seksi Intelijen memanggil 3 Desa yaitu Desa Pasir Silabau, Kuala Lala, dan Tanjung Danau sebagai perbandingan.

"Pemanggilan ini tidak ada Kaitannya dengan adanya dugaan penyalah gunaan ADD atau dana lainnya, ataupun laporan, dan hanya dilakukan secara acak," terangnya.

Untuk tahun 2017 ini belum ada laporan yang masuk ke Seksi Intelijen terkait dugaan penyimpangan Dana yang dikelola oleh desa, baik yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi maupun APBN.**(man)