BENGKALIS --  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis , akan segera memanggil pengelola minimarket berjejaring, Alfamart dan Indomaret terkait banyaknya gerai keduanya tersebut yang sudah menjamur tanpa izin operasional. 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Indra Gunawan mengaku sudah gerah terhadap menjamurnya usaha Alfamart dan  Indomaret di kecamatan se-kabupaten Bengkalis telah beroperasi tanpa mengantongi izin operasional dikeluarkan intansi terkait.

Dijelaskan Disprindag kabupaten Bengkalis selaku pihak melakukan pembinaan dan Satpol PP selaku penegakan Perda dinilai saling melemparkan permasalahan tanpa adanya tindakan. Untuk itu dewan perwakilan daerah dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Alfamart atau Indomaret dan satker selaku pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan rekomendasi. 

"Dewan minggu kedepan,  agendakan pemanggilan manajemen Alfamart atau Indomaret serta satker Disprindag," tegas pria akrab disapa Eet kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2017. 

Menurut Politikus Golkar ini usaha Alfamart atau Indomaret se- kabupaten Bengkalis sudah berjumlah 30 cabang di kecamatan telah beroperasi tanpa izin operasional, sepertinya kebal hukum sehingga tidak bisa dilakukan tindakan tegas terhadap pemerintah. 

"Ini sudah jelas menyalahi aturan dan manager usaha Alfamart atau Indomaret dinilai tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Karena tanpa izin operasional usaha tersebut belum bisa beroperasi sebelum kelengkapan administrasi diselesaikan. Ini jelas ilegal dan merugikan, dengan tidak adanya distribusi serta keuntungan terhadap pemerintah daerah kabupaten Bengkalis," tegas Eet lagi. 

Berdasarkan data yang dirangkum usaha Alfamart atau Indomaret dari 8 kecamatan ada sekitar 30 sudah beroperasi tanpa izin operasional. Bahkan dengan tidak adanya ketetapan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkalis management usaha tersebut terus menjalankan usahanya.**(put)