PEKANBARU -- Pasangan independen (nonpartai) Syahril-Said Zohrin untuk yang kedua kalinya kembali mengantarkan syarat untuk maju di Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru 2017 nanti ke KPU Pekanbaru, Rabu 21 September 2016. Dari syarat yang ditentukan, pasangan ini masih kekurangan 32.682 dukungan yang dibuktikan dengan KTP.

Dalam pendaftaran ini, Bakal Calon Walikota Pekanbaru Syahril didampingi bakal calon wakilnya Said Zohrin menyampaikan, bahwa keinginannya maju dalam Pilkada Pekanbaru tahun 2017 ini lahir dari keinginan yang tulus untuk menyatu dengan masyarakat kota Pekanbaru. Maka segala kekurangan menurutnya akan segera diperbaiki dan dilengkapi lagi agar tetap bisa maju dan menang dalam Pilkada Pekanbaru yang akan digelar pada Februari 2017 mendatang.

"Hari ini kali kedua kami ke KPU setelah sebelumnya tanggal 6 Agustus sudah menyerahkan bukti dukungan namun masih ada kekurangan. Kekurangan-kekurangan tersebut sudah kami penuhi. Jika masih ada kekurangan maka akan kami sempurnakan," ujar Syahril dalam pidato pengantarnya.

Hadir dalam kesempatan itu dari komisioner KPU yakni Ketua KPU, H Amiruddin Sijaya Spd MM dan anggota komisioner lainnya beserta Panitia Pengawas Pemilu. Divisi Teknis KPU Pekanbaru Mai Andri dalam kesempatan tersebut menyampaikan tahapan pencalonan, bahwa pendaftaran pencalonan resmi dibuka mulai hari ini Rabu hingga Jumat nanti 21 hingga 23 September 2016.

Jadwal ini sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan PPKPU nomor 5 dan 9 tahun 2016, salah satunya pasal 2 ayat 3 yang menyatakan pendaftaran berlangsung selama 3 hari. Hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00-18.00 WIB, sementara hari ketiga (penutupan) dibuka pukul 08.00-24.00 WIB.

"Tahapan selanjutnya balon memeriksakan kesehatan, mulai hari ini sampai tanggal 27 September 2016. Untuk kota Pekanbaru akan dilaksanakan hari minggu ini, nanti surat pengantar dari Pokja untuk tes kesehatan di RSUD Arifin Achmad," ujarnya.