PEKANBARU -- Diduga tidak memaliki izin, Badan Satpol PP Kota Pekanbaru kembali melakukan penyegelan tower telekomunikasi milik Smartfren yang berada di atas Ruko. 

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru,  Zulfahmi Adrian, ketika ditemui,  Kamis20 April 2017, mengatakan, dari Januari hingga saat ini Satpol PP sudah berhasil melakukan penyegelan terhadap 10 tower yang dIsinyali ilegal.

"Sebenarnya hari ini ada tiga tower yang akan disegel.  Namun satu lagi batal disebabkan ruko tertutup. Jadi yang berhasil disegel hanya dua tower yang disegel,"ujarnya. 

Zulfahmi menambahkan, penyegelan yang dilakukan ini atas dasar laporan dari masyarakat.  Disamping itu adanya peraturan daerah (Perda) nomor 6 ‎tahun 2015 tentang pengendalian telekomunikasi di Kota Pekanbaru.

"Dari 10 tower yang sudah berhasil kita segel ini, terdiri dari beberapa provider jaringan telekomunikasi. Namun kebanyakan tower tersebut milik provider smartfren,"tambahnya. 

Untuk tindakan selanjutnya kata Zulfahmi, pihaknya akan meminta pemilik untuk menunjukkan izin jika memang sudah berizin.

"Sebelum melakukan penyegelan,  Kita telah melayangkan surat ‎pemanggilan kepada mereka. Bahkan sudah dua kali kita lakukan namun belum ada ditanggapi," kata dia.