• Petugas saat melakukan penggeledahan

BENGKALIS -- Direktorat Narkoba Polda Riau dibantu Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan kerumah tersangka EK alias Eri Jek warga desa Jangkang, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis Riau.

Tersangka EK alias Eri Jek diringkus Polisi diduga terkait kepemilikan atau diduga sebagai bandar besar narkotika dengan tertangkapnya 40 kilogram sabu-sabu dan 150,000 butir pil extasi. Ia (tersangka red') dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, kepada wartawan, Jum'at 21 April 2017 membenarkan dengan penggeledahan dirumah tersangka Eri Jek tersebut.

"Benar, hari ini rekan-rekan dari Direktorat Narkoba Polda Riau di back Up dari personil Polres Bengkalis, melakukan penggeledahan kembali dirumah tersangka EK,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono.

Kemarin, lanjut Kapolres lagi sebenarnya sudah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dikarenakan rumah tersebut kosong tidak ada penghuninya, untuk sementara rumah itu di Police line oleh petugas kepolisian.

"Karena pada hari ini, Jum'at 21 april 2017 istri dari tersangka sudah berada dirumah, dan sekarang bersama Direktorat Narkoba Polda Riau serta RT/RW setempat kembali melakukan penggeledahan untuk melakukan penyitaan alat-alat yang mungkin diduga ada kaitannya dengan kejahatan narkoba yang dilakukan tersangka,"ungkapnya.

"Untuk hasilnya, saat ini masih dilakukan penggeledahan. Dan sementara masih terus didalami. Namun diduga mungkin masih ada barang barang yang bisa diamankan terkait dengan perbuatan si tersangka ini,"ujarnya lagi.