PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru resmi mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2018 Kota Pekanbaru
sebesar Rp2.557.486 atau meningkat sekitar delapan persen.

"Besaran UMK tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp2.557.486 atau naik sekitar 8,74 persen jika dibandingkan UMK tahun ini," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikun di Pekanbaru, Selasa 14 November 2017.

Jhoni menjelaskan, angka UMK yang lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Riau Rp2,46 juta tersebut sudah disetujui oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dan saat ini telah diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Riau.

"Setelah dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disetujui. Sekarang rekom dari kita dan Pak Wali sudah di pengupahan Provinsi, untuk diteruskan ke Gubernur," tuturnya.
Dirinya berharap angka UMK dapat disetujui Gubernur Riau pada 21 November mendatang. Sehingga pihaknya bisa langsung mensosialisasikan besaran hak karyawan di Kota Pekanbaru.

"Mudah-mudahan sesuai ketentuan, 21 November bisa diputuskan gubernur," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, angka UMK tersebut dihitung melalui formulasi angka UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"UMK Kota Pekanbaru tahun ini sebesar Rp2.352.570. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta,"tutupnya.**(saf)