PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Dalam rangka peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara yang akan dipersiapkan untuk duduk di Jabatan Fungsional Tertentu. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau menggelar Diklat Jabatan Fungsional Peneliti Tahun 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak BKD membuka pendaftaran Calon Peserta Diklat Fungsional Peneliti Tahun 2018 dengan persyaratan umum antara lain sebagai berikut:

Pertama, pendidikan minimal S-1 untuk pengangkatan pertama kali dan S2 untuk pengangkatan calon peserta pindah dari Jabaran Fungsional lain.

Kedua, Pangkat/Golongan minimal Penata Muda (III/a). Ketiga, Bersedia bekerja di unit kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau.

Keempat, Status PNS 100% dengan masa kerja minimal 1 tahun. Kelima, Usia maksimal 44 tahun pada tahun Diklat berjalan.

Keenam, Bagi calon peserta yang pernah akan mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Peneliti Tahun 2016 agar dapat mendaftarkan kembali ke BKD Provinsi Riau sesuai dengan syarat yang terlampir.

Ketujuh, Calon peserta Diklat diusulkan oleh Kepala Instansi. Kedelapan, Surat pernyataan bersedia untuk diangkat menjadi Fungsional Peneliti dan diketahui oleh Kepala Instansi.

Diklat ini akan diselenggarakan selama 3 minggu yang mana waktu pelaksanaannya direncanakan pada bulan Juli 2018 dan dilaksanakan di LIPI Jakarta/Pusbindiklatpeneliti LIPI.

Untuk biaya pengiriman meliputi biaya tuition fee, akomodasi dan konsumsi selama diklat ditanggung oleh BKD Provinsi Riau.

Sementara daftar usulan ASN yang ingin berkarir sebagai Fungsional Peneliti dapat disampaikan ke BKD Provinsi Riau melalui Sub Bidang Pengembangan Pendidikan Fungsional, atau dapat menghubungi Noprelawati di nomor 0813 6532 6634 dan email di pengembangan2017@gmail.com, paling lambat tanggal 14 Februari 2018.**(mcr)