DUMAI -- Gaungriau.com -- Warga dari 13 RT yang diwakili pengurus Forum Komunikasi Rukun Tetangga se Kelurahan Bukit Nenas berkonsultasi pada Camat Bukit Kapur Kota Dumai, terkait lahan warga yang sudah cukup lama dikuasai PT Arara Abadi (AA) di wilayah Bukit Tunggal.
"Adapun lebih kurang 347 hektare lahan warga yang sudah memiliki surat yang dikeluarkan oleh lurah dan camat diserobot PT AA," kata Mislan, Ketua Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) se Kelurahan Bukit Nenas saat menemui Camat Bukit Kapur, Jumat 23 Maret 2018.
Padahal, menurut Mislan, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No: 703/Menhut-11/2013 luas operasional PT AA di Bukit Kapur dikurangi. Hal itu tertuang dalam Keputusan pemerintah ini melalui Menhut mengadendum SK No 743/kpts-11/1996.
Semula, jelasnya Mislan, pihak perusahaan mendapat izin pengelolaan lahan untuk usaha perkebunan seluas 4.491,5 hektare. Sesuai dengan surat keputusan terbaru dikurangi seluas 1.136,5 hektare. Dengan demikian, lahan PT AA tinggal seluas 3.000 hektare itu langsung disosialisasikan kepada para RT tahun 2013 oleh manajemen PT AA.
"PT Arara Abadi membersihkan kebun kelapa sawit yang dulu milik warga luasnya lebih kurang 347 haktare. Pembersihan itu menyerobot kebun warga, ada 80 nama kebun warga yang ikut dibabat yang sudah berubah menjadi perkebunan akasia," katanya menyesali sikap PT Arara Abadi.
Disamping itu Ketua RT 09 Suryadi sangat geram atas ulah PT AA tersebut, sudah dilepaskan lahannya kepada warga melalui negara malah diambil lagi, bahkan dengan cara merusak perkebunan warga.
Untuk itu, ujar Surya mendesak untuk mengukur ulang luas lahan perizinan yang dimiliki, dan mendesak secepatnya membuat tapal batas. "Kami selaku perwakilan warga kelurahan Bukit Nenas menuntut pemerintah daerah bisa andil dalam menyelesaikan masalah ini, bersama perusahaan melakukan pengukuran ulang lahan milik PT AA. Bikin tapal batas yang jelas, konflik seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ujarnya
"Pemerintah harus bersikap tegas, kalau PT AA tidak bisa diajak memperjelas tapal batas, bikin saja rekomendasi agar izin operasinya di Kota Dumai dicabut," tegasnya.
Sementara itu Humas PT. Arara Abadi distrik Bukit Kapur, Kota Dumai Acil pesan whatsapp saat dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan penggarapan hutan pihaknya sudah mengantongi izin Rencana Karya Tahunan Hutan Tanaman Industri (RKT HTI). "Dalam mengelola hutan pun kita banyak pertimbangan. Tak sembarangan dalam melakukan aktifitas," ujarnya.
Intinya, menurut Acil bahwa PT Arara Abadi berkerja tentu sesuai ketentuan aturan yang ada dan dasar izin yang berikan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat disingung mengenai adendum pelepasan lahan, hingga berita ini dirilis Acil tidak memberikan jawaban.
Sedangkan Camat Bukit Kapur Syamsir Amran mengakui, secara lisan pihak perusahaan PT AA telah menyampaikan ke pemerintah kecamatan bahwa ada lahan PT AA yang dibebaskan. "Namun pihak perusahaan tidak menerangkan secara detail lahan mana saja yang dibebaskan di wilayah Bukit Kapur ini, apalagi secara tertulis," ujarnya.
Namun, Syamsir akan mengupayakan permasalahan ini bisa dilakukan mediasi, agar tidak terjadi komplik yang sifatnya akan saling merugikan.**(sar)











