• Zulfahmi Adrian

PEKANBARU -- Menyikapi kembali menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di beberapa ruas jalan protokol Kota Pekanbaru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bakal mengambil langkah melakukan penertiban dipertengahan Februari 2016 mendatang.

Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada wartawan, Kamis 21 Januari 2016 mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan penertiban para PKL di pertengahan Februari 2016.

"Jalan protokol peruntukannya bukan untuk PKL. Kalau mereka berjualan disana itu menyalahi perda (peraturan daerah),"ujarnya.

Meski sudah melanggar aturan, Zulfahmi menegaskan jika pihaknya tetap terlebih dahulu akan mengedepankan langkah-langkah persuasif.

"Saat ini kita sudah melayangkan  surat pemberitahuan agar para PKL tidak lagi berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang seperti trotoar jalan protokol dan sebagainya," imbuhnya.

Zulfahmi menambahkan, setelah melayangkan surat kepada PKL, Satpol PP akan memberikan batas waktu hingga tujuh hari ke depan. Jika PKL masih membandel, maka akan dilakukan penindakan langsung.

"Dalam perda tidak ada keharusan kita memberi tahu, tapi kita tetap memberi kesempatan mereka untuk pindah," lanjutnya.

Menurut Zulfahmi, pada dasarnya penertiban ini dilakukan kerena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sangat peduli terhadap PKL.  Pasalnya, tempat berdagang yang mereka gunakan tidak tepat dan dapat menimbulkan berbagai masalah. Seperti di trotoar, badan, bahu dan median jalan serta jalur lambat dan sebagainya.

"Berjualan di bahu jalan dan trotoar itu berbahaya, bisa menimbulkan kemungkinan terjadi kecelakaan. Disamping itu, mereka juga mengganggu keindahan kota dan mengakibatkan kemacetan serta merampas hak-hak pejalan kaki. Karena alasan inilah membuat kita melarang mereka berjualan disana," tutupnya.**(saf)