PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Proyek Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan senilai Rp28 miliar diduga bermasalah. Pasalnya, pembangunan gedung tiga lantai tersebut dianggarkan dalam rencana APBD Riau senilai Rp34 miliar.
Namun, dipangkas ditengah jalan dirubah menjadi Rp28 miliar dengan alasan keterbatasan waktu pengerjaan.Pembangunan Gedung tiga lantai ini diduga akan bermasalah hukum karena kebijakan yang diambil memangkas anggaran di tengah jalan dengan merubah dari rencana awal anggaran Rp34 miliar menjadi Rp28 miliar.
Pengurangan anggaran di tengah jalan pembangunan Gedung IGD RSJ dari Rp34 miliar menjadi Rp28 miliar disampaikan Direktur RSJ Tampan dalam hearing dengan Komisi V DPRD Riau, Senin 28 Mei 2018 kemarin.
Hearing dipimpin Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson didamping Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau M.Adil dan anggota Komisi V Ade Hartati Rahmat, Sugeng Pranoto, Supriati dan Ade Agus Hartanto.
Komisi V DPRD Riau baru mengetahui adanya persoalan pengurangan anggaran di tengah jalan proyek pembangunan gedung IGD tiga lantai tersebut dalam hearing tersebut.
Dalam hearing, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Dr Haznelli Juita mengakui adanya pemangkasan anggaran di tengah jalan pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp34 miliar menjadi Rp28 miliar yang sudah dibangun dengan anggaran APBD Riau 2017.
Haznelli menjelaskan pemangkasan anggaran menjadi Rp28 miliar karena keterbatasan waktu, maka dilakukan pemangkasan dengan mengurangi volume pekerjaan. Kendati, Ia mengakui tidak mengerti persoalan teknis dan tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi V selaku mitra kerjanya, namun Haznelli mengaku adanya pengurangan dari rencana awal Rp34 menjadi Rp28 miliar sudah dibahas bersama Tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah).
Menurut Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson, Direktur RSJ Tampan terlalu berani menjalankan proyek tersebut dengan merubah dari perencanaan awal, tanpa alasan yang kuat, karena ditakutkan akan berdampak masalah hukum di kemudian hari. Karena, menurut Politisi Demokrat ini, mesti punya dasar yang kuat untuk merubah perencanaan.Misalnya pres major karena misalnya adanya bencana alam.
"Jangan alasan terburu-buru, alasan keterbatasan waktu. Padahal, APBD itu kan sudah disahkan sebelum tahun 2017. Ini jelas kelalaian OPD yang melaksanakan ini. Dan ini kita baru tahu ini, Kita tidak ingin ada permasalahan hukum di kemudian hari dan mudah-mudahan tidak ada masalah hukum di kemudian hari," ungkap Aherson.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Muhammad Adil yang merasa yakin proyek pembangunan gedung IGD senilai Rp28 miliar yang dirubah sepihak pihak RSJ Tampan dari rencana awal anggarannya Rp34 miliar ini akan dapat bermasalah hukum.
"Saya bisa jamin one hundred persen pptk ini akan kena periksa (penegak hukum, red)," ujar Adil.
Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSJ Tampan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yenita Rizal menjelaskan, dirinya tidak ikut dalam dalam perencanaan proyek gedung IGD RSJ Tampan karena baru dimutasi dan baru menjabat Wakil Direktur RSJ Tampan Juli 2017 ketika proyek sudah berjalan. Kendati demikian, Ia siap bertanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya jika ada maslaah hukum di kemudian hari.
"Saya disini di saat proyek itu sudah berjalan sebelumnya Kabid Pengawasan Ketenakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau. Saya akan tetap akan mempertanggungjawabkan ini sesuai dengan kapasitas saya. Kita memang bukan orang teknis, namun didampingi orang teknis ada MK ada orang pu pelaksana ada tp4d dan inspektorat," terangnya kepada wartawan usai hearing.
Yenita menjelaskan, dirinya menggantikan PPK Proyek IGD RSJ Tampan Irwan yang pindah ke Kabag Keuangan Setwan DPRD Riau.
"Pak Irwan itulah yang tahu persis dari awal sampai kontrak ini berjalan. Begitu, kontrak berjalan ada mutasi dan saya masuk kesini (menjadi Wadir RSJ Tampan) pada Juli tahun lalu," terangnya.**(rud)













