PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Pasca keluarnya keputusan MK yang membolehkan pencatuman penghayatan kepercayaan per 1 Juni 2018. Bahkan, Kemendagri juga telah menyiapkan KTP khusus untuk itu dan akan berlaku diseluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pemko Pekanbaru dalam hal ini Kepala Disdukcapil, Kota Pekanbaru, Baharuddin, mengaku jika pihaknya masih menunggu regulasi KTP khusus untuk penghayatan kepercayaan tersebut.
"Kita masih menunggu regulasinya seperti apa. Karena jika ada peraturan baru, biasanya akan ada petunjuknya tentang tata cara untuk mengganti pengisian kolom agama di KTP tersebut," ujarnya baru-baru ini.
Bahar menambahkan, karena ini putusan MK dan sudah berkekuatan hukum tetap. Maka Pemko Pekanbaru tentu akan mengikuti tentabg mencatuman penghayat kepercayaan
"Kita tunggulah dulu seperti apa regulasi untuk mengubah itu (kolom agama). Karena seperti biasa, tentu akan ada blangko khusus. Jika memang ada yang ingin mengganti ke penghayat kepercayaan" ujar Baharuddin.
Ketika ditanya apakah di Pekanbaru yang juluki sebagai kota madani ini ada sekelompok warga yang menganut aliran kepercayaan? Baharudin mengaku tidak bisa memastikan dan tidak ingin berspekulasi akan hal tersebut.
"Kita selaku pemerintah tetap akan menjalankan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Kalau masalah ada atau tidaknya aliran kepercayaan di Pekanbaru itu, saya tidak bisa jawab itu. Tugas kita akan hanya mengikuti apa yang sudah ditentukan. Apa lagikan, masalah itu sudah ingkrah di MK ya," kata Baharudin.
Menurut Baharudin, sebelum pergantian kolom. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya pergantian kolom agama tersebut.
"Tahap awal tentu kita akan mensosialisasikan dulu kepada masyarakat. Ada atau tidaknya, ya kita tunggu nanti saja," tutupnya.**(saf)












