TEMBILAHAN -- gaungriau.com -- Profil akun facebook, Trio Beni Putra mendadak berobah, setelah pemberitaan terkait dugaan kepemilikan Widya TV Kabel yang diketahui tidak mengantongi Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP).
Sebelum pemberitaan ini gencar terjadi, dalam profil akun yang bersangkutan tercantum yang bersangkutan adalah Dirut CV Widya. Tapi semenjak senin kemaren, tercantum yang bersangkutan adalan PNS.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Asril Darma saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu mengungkapkan, setakad ini yang terdaftar di KPID untuk Inhil ada 6. Diantaranya, PT Indragiri Vision Terpadu, PT Alpha Media Indragiri (AMI TV Kabel).
Sedangkan yang lainnya, PT Cahaya Rahmat Jaya (Cahaya Rahmat Jaya), PT Mekar Jaya Vision (Mekar Jaya TV Kabel), PT Aidea Vision (Aidea TV Kabel) dan PT Rellyzha Visioan (Oi TV Kabel.
"Yang terdaftar di kita cuma ada perusahaan tersebut, selama ini saya tidak menerima laporan dari kawan dari Inhil akan keberadaan usaha teraebut. Makanya saya kaget juga, kalau memang ada yang tidak memiliki izin," jelasnya.
Sedangkan Trio Beni Putra ketika di Konfirmasi mengatakan Widya Tv kabel sudah tidak ada lagi semenjak dari 2015. "Sudah saya jual sama Upik, orang parit 11. Dulu bekas karyawan saya juga. Apakah masih jalan atau tidak, saya tidak pernah mantau lagi," katanya.
Sementara itu salah seorang pelanggan Widya TV Kabel yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya sempat heran juga ketika pas ada razia, pasti Widya TV Kabel tempat ia berlanggan mati bisa sampai dua hari.
"Sekarang saya baru, rupanya yang bersangkutan tidak mengantongi izin ya. Berbahaya juga kalau seperti ini," imbuhnya.**(Suf)























