Gaungriau.com (SIAK) -- Mengeluarkan zakat dari penghasilan yang kita peroleh sudah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim.

Perihal tersebut disampaikan Bupati Siak Dr sH Alfedri MSi, saat pendistribusian zakat konsumtif sekecamatan Dayun yang dipusatkan di Mesjid Nurul Yakin kampung banjar Seminai, Jumat 17 Mei 2019.

Karena didalam hasil usaha apaupun baik yang didapat dari hasil perkebunanan sebagai sumber penghasilan terhadap ekonomi keluarga didalamnya juga terdapat hak orang lain yang harus kita berikan , yaitu merupakan zakat .

Makanya dia menghimbau kepada masyarakat yang hendak bayar zakat penghasilannya, bayarlah zakat tersebut kepada badan Amil Zakat ya yang resmi seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah .

"Karena zakat yang telah dikumpulkan oleh badan Amil Zakat tersebut kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya seperti yang telah tergolong sebagai penerima dari zakat tersebut,"Ajak Bupati.

Pada kesempatan tersebut Bupati Siak Drs H Alfedri tidak hanya menyerahkan zakat konsumtif saja ,akan tetapi juga sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga Kampung Banjar Seminai yang ditimpa musibah yang rumah nya terbakar beberapa waktu yang lalu.**(jas)