Gaungriau.com (SIAK) -- Sudah diperkirakan sejak awal bahwa hearing (dengan pendapat) antara Dewan, MPKS, LIRA, dan masyarakat dengan Koperasi BUTU yang dipercayai sebagai pengelolaan kayu yang terdapat dilahan TORA, gagal dilaksanakan.
Padahal, sesuai dengan undangan yang telah dikeluarkan oleh DPRD Siak melalui surat yang disampaikan oleh MPKS sebelumnya, hearing akan dilaksanakan pada pukul 10 pagi, Kamis 25 Juli 2019.
"Namun, dikarenakan pengurus koperasi BUTU tidak datang, maka hearing terpaksa kita tunda," terang Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE, didampingi Wakil ketua Sutarno SH dihadapan puluhan masyarakat dari sejumalah Desa yang tergabung di lahan TORA.
Indra juga mengatakan, walaupun pihak koperasi BUTU tidak hadir, namun hearing tetap dibuka. Sebab, yang akan ikut hearing sudah datang seperti MPKS, Lira dan masyarakat. Ini dilakukan supaya masyarakat sebagai penerima dari program Tora tersebut tau bahwa Dewan akan memfasilitasi.
"Untuk bisa menyelesaikan persoaalan ini, tentunya semua pihak yang terlibat harus bisa kita dudukkan semeja. Tuuannya agar sekelumit persoalan yang sedang terjadi dapat cepat terselesaikan. Persoalannya, dari pihak BUTU sendiri yang tidak hadir, makanya hearing ini kita tunda," imbuh Indra Gunawan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno SH menyampaikan, bahwa tertundanya hearing diketahui setelah Dewan mendapat surat dari pihak koperasi BUTU. Yang mana dalam isi surat tersebut, terdapat beberapa item yang mereka sampaikan. Diantaranya dalam pengelolaan lahan TORA oleh koperasi BUTU tidak bekerja sendirian, akan tetapi juga melibatkan Pemerintah dan pihak lainnya.
"Dan untuk lebih memperjelas lagi terhadap titik persoalan terkait permasalahan yang terjadi dengan lahan TORA ini, mari kita tunggu hasil hearing selanjutnya yang sudah kita agendakan pada hari Senin 29 Juli 2019 nanti," sebut Sutarno.
Dilain pihak, warga Koto Ringin Kecamatan Mempura, Mulyadi mengatakan, persoalan lahan TORA ini terhadap pengelolaan cukup mengecewakan masyarakat.
"Disini tidak ada keterbukaan pihak koperasi dan pihak terkait lainnya terhadap berapa sebenarnya besarnya jumlah ton kayu yang dijual pihak koprasi sebagai pengelola dan berapa besar pula dana pembagian dari hasil penjualan kayu yang jadi milik masyarakat kampung koto Ringin. Sementara KK kampung kami hanya berjumlah sebanyak 451 KK saja," Sebut Mulyadi.**(jas)

















