PASIR PENGARAYAN -- Masyarakat diharapkan untuk lebih jeli lagi untuk membeli barang di pasaran. Jangan sampai membeli barang yang telah kadaluarsa, selain memeriksa bungkusan atau kemasan, masyarakat juga harus memeriksa batas waktu pemakaian barang.

Informasi ini disampikan Kadiskoperindag Rohul H Tengku Rafli Armien SSOs melalui Kabid Perdagangan, Ir Syahruddin SSOs. Belum lama ini, Diskoperindag Rohul telah melakukan pemeriksaan sejumlah swalayan dan minimarket di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Rambah dan Ujungbatu untuk memastikan tidak ada di tempat tersebut yang menjual
barang yang telah kadaluarsa.

“Dari hasil penyisiran di sejumlah swalayan dan minimarket di Kecamatan Rambah dan Kecamatan Ujung Batu itu tidak ditemukan barang-barang yang telah kadaluarsa,” kata Syahruddin, Senin 6 Juni 2016 sore kemarin.

Meskipun demikian Ia meminta kepada masyarakat untuk lebih jeli lagi membeli barang yang dijual di pasaran, terutama makanan instan. Dimintanya, masyarakat sebelum membeli harus melihat kemasan dan melihat label masa akhir pemakaian barang tersebut  “Masyarakat jangan sempat membeli barang yang sudah kadaluarsa, karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan,” jelasnya.

"Sesuai arahan pimpinan, targetnya baru swalayan dan minimarket," ujar Syahruddin.
Selain melakukan pemeriksaan barang kadaluarsa, sambungnya Diskoperindag Rohul juga menyebarkan surat edaran dari Badan POM RI Nomor IN.07.06.853.05.16.979, tertanggal 17 Mei 2016, tentang edaran intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri.

“Kalau ada masyarakat yang menemukan barang baik makanan yang sudah kadaluarsa di minimarket maupun di pasar silahkan melapor ke Diskoperindag, laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Lebih dari pada itu, Syahruddin mengungkapkan, sesuai surat edaran BPOM RI, pengusaha yang menjual makanan atau minuman yang masa kadaluarsa kurang dari tiga bulan bisa dijerat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.**(lim)