• Penyerahan cinderamata


Gaungriau.com (TAPUNG) -- Guna memberikan pengetahuan tentang kenakalan remaja, pelanggaran lalu lintas dan ITE, Kelompok 14 KBM FH Unilak dengan Dosen Pendamping, DR. Indra Afrita, SH., MH mengelar penyuluhan hukum di MTS dan MA Himmatul Ummah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, belum lama ini.

Penyuluhan hukum yang digelar merupakan salah satu kegaiatan dari Karya Bakti kepada Masyarakat (KBM) sebagai bentuk Tri Dharma perguruan tinggi, Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang dilaksanakan Kelompok 14.

Saat menggelar penyuluhan hukum, mahasiswa FH Unilak selaku pemateri secara bergantian menyampaikan materi penyuluhan yang diiukuti para siswa/i MTS dan MA Himmatul Ummah, dan menjawab segala pertanyaan yang dilontarkan.

Dosen Pendamping Kelompok 14 KBM FH Unilak , DR. Indra Afrita, SH., MH, menyampaikan bahwa selain penyuluhan hukum, Kelompok 14 juga melaksanakan serangkain kegiatan seperti perbaikan sarana dan prasarana umum, serta beberapa jenis perlombaan olahraga.

"Penyuluhan hukum yang kita gelar di MTS dan MA Himmatul Ummah kita fokuskan pada mengenai kenakalan remaja, pelanggaran lalu lintas, ITE. Karena ini yang bersentuhan langsung dengan para siswa yang berada di usia remaja," sebut DR. Indra Afrita.**(rls/*)