Gaungriau.com (SIAK) -- BelanjaDaerah Kabupaten Siak pada APBD Tahun 2019 direncanakan semulanyasebesar 1 Triliyun 902 Milyar Rupiah, terjadi peningkatan sebesar 316 Milyar 556 juta Rupiah, sehingga pada APBD Perubahan Tahun 2019 menjadi sebesar 2 Triliyun 218 Milyar.

Besarnya jumlah angka peningakatan terhadap APBD Kabupaten Siak Tahun 2019 ini di paparkan oleh Bupati Siak Drs H Alfedri, MSi ketika menyampaikanpengantar nota RAPBD Perubahan Tahun 2019 kepada DPRD Siak pada rapat paripurna Senin 25 Agustus 2019.

"Penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2019, berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali . terakhir dengan undang -undangNomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 316ayat (1) menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan,"sebut dia.

Sedangkan perubahan asumsi -asumsi tersebut, telah disepakati bersama sesuai dengan nota antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD tentang kebijakan umum anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD (PPASP) Tahun anggaran 2019.

Tujuan dari KUPA dan PPASP tersebut untukdijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Siak Tahun anggaran 2019, seperti yang telah disampaikan ke lembaga DPRD Siak sebagai mitra kerja Pememrintah Daerah ,sekaligus sebagai yang mengesahkan anggaran tersebut.

Namun lanjut Bupati, yang patut digaris bawahi bawahi, meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siaktetap fokus dalam upaya mencapai target - targetkinerja bersama jajaran yangada dilingkunganpemerintah Daerah terus berupaya dan berusaha untuk memberi yang terbaik bagi kelansungan pembangunan yang terbaik di Negeri bekas kerajaan ini,"Pungkas Bupati.**(jas)