• Bupati Amril Muknin saat melantik dan mengukuhkan pejabat dilingkungan Pemkab Bengkalis

BENGKALIS -- Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PD), membuat seluruh daerah, tak terkecuali Kabupaten Bengkalis, harus menyesuaikan PD yang ada selama ini, dengan regulasi terkini.

Bagi Kabupaten Bengkalis, perubahan itu, bukan saja diikuti dengan disahkannya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan PD atau aturan lainnya, tetapi juga harus dibarengi, dengan pengisian Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam jabatan di setiap PD.

Jabatan tersebut, tidak saja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tetapi juga Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Konsekuensi lain keberadaan PP No 18 Tahun 2016, seperti juga di daerah lain, jumlah PD di daerah ini, secara kuantitaif juga mengalami penyusutan.

Akibat pengurangan itu, mau tidak mau, ASN yang dapat diangkat dalam jabatan, juga tereduksi dan harus dilakukan seleksi sedemikian rupa. Sebab pengurangan PD itu, berkorelasi linier terhadap jumlah jabatan yang dapat diamanahkan kepada ASN di daerah ini.

Namun demikian, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan, pada prinsipnya, meski sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dia sama sekali tak ada niat sedikitpun memberhentikan seorang ASN, dari jabatan yang selama ini diembannya.

“Kalaupun terjadi, itu merupakan sebuah keniscayaan yang tak dapat dihindari. Selain tuntutan regulasi, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi saat ini. Bukan karena faktor lain. Tidak karena like and dislike, atau hal-hal lain yang bersifat subjektivitas. Sama sekali tidak demikian adanya,” tegasnya.