Gaungriau.com (DUMAI) -- Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Kerencana (PKKB) Kota Dumai melalui PKB Kecamatan Bukit Kapur laksanakan kegiatan penyuluhan penggunaan alat kontrasepsi pasrktomi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat 15 Nopember 2019 itu di hadiri oleh Lurah Kampung Baru Junaidi Skm, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kota Dumai di wakili oleh Sekretaris Kependudukan dan Catatan Sipil Wazir, Kabid KB kota Dumai M.fadli, PKB kecamatan Bukit Kapur Romauli Manik, S.sos serta para kader posyandu dan pokja keluarga berencana kelurahan Kampung Baru dan RT se Kampung Baru.

Lurah Kampung Baru dalam sambutannya mengatakan ini adalah pertemuan lanjutan yang mana pada pertemuan sebelumnya telah di bahas berbagai macam permasalahan terkait kampung KB.

"Pagi ini kita membahas kendala lapangan dan apa solusinya sehingga semua permasalahan lapangan dapat kita cari jalan keluarnya,"ujar Junaidi.

Alat kontrasepsi itu ada 14 macam namun alat kontrasepsi untuk pria itu hanya ada dua jenis diantaranya penggunaan kondom dan pasektomi.

Menurut kabid keluarga berencana kota dumai dalam pemaparannya mengatakan bahwa keluarga bahagia itu di lihat dari kualitas sumber daya manusia dalam rumah tangganya itu sendiri.

Disisi lain kabid juga menerangkan Pemakaian metode kontrasepsi jangka panjang (mkjp) dan pasek tomi, kusus untuk pria yang melakukan pasektomi tidak akan terganggu hubungan suami istri lebih efektif serta lebih aman.

"Pemakaian alat kontrasepsi keluarga berencana yang lainnya masih kurang aman namun kusus untuk pasektomi benar-benar aman dan nyaman bagi semua kalangan baik itu yang pekerja berat maupun ringan,"ungkap kabid.

Biaya operasi pasektomi ini di tanggung oleh pemerintah kota Dumai dari mulai uang transportasi hingga pelaksanaan operasi pasektomi, "besaran biaya pasektomi ini sekitar 10 jutaan," pungkas kabid.

Disisi lain Wazir yang mewakili Dinas Kependudukan menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat Kota Dumai yang melakukan atau melaksanakan pernikahan di bawah tangan atau kawin siri

"Masih banyak saudara kita yang nikah di bawah tangan atau nikah siri dan belum mendaftarkan pernikahannya pada kantor urusan agama serta dinas kependudukan sehingga tidak terdaftar pernikahannya,"paparnya.

Dan masalah ini ada keterkaitannya dengan penerbitan akte kelahiran anak setelah mereka memiliki anak, "mengapa demikian karena dalam penerbitan akte kelahiran kita akan minta foto copy surat nikahnya disinilah timbulnya masalah,"imbuhnya.

"Walau demikian kami tetap mengeluarkan akte anaknya dengan catatan nama ayah tidak bisa kami sebutkan di dalam penerbitan akte tersebut yang ada adalah anak seorang ibu,mengapa demikian karna nikahnya belum tercatat," pungkas wazir.**(lan)