• Herber Lubis

RENGAT -- Berdasarkan adanya temuan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait di telantarkannya Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Alam Sari Lestari (ASL), jangan disalahkan jika akhirnya  dikelola masyarakat setempat.

“Mengapa tidak, bila sudah di peringatkan belum juga diindahkan pengelola, maka sepatutnya dilakukan tindakan seuai aturan yang berlaku," penegasan ini disampaikan Heber Lubis Anggota DPRD Inhu kepada wartawan akhir pekan kemarin.

BPN harus melakukan kesimpulan, dimana surat peringatan terakhir kepada PT.ASL itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu dan hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal BPN telah meminta pemegang HGU agar mentelesaikan dalam waktu 1 bulan sejak surat peringatan dilayangkan.

Menurutnya, dari temuan BPN adanya lahan terlantar seluas 4.368,27 hektar hingga saat ini belum terkelola, diketahui dengan adanya melalui surat dari BPN Propinsi Riau No.930/16.14/VI/2012 tertangal 12 Juni 2012 yang di tujukan langsung kepada Direktur PT.ASL, dan surat tersebut sebagai peringatan III.

"Surat tersebut sesuai dengan PP No.11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar jo.Peraturan Kepala BPN RI No.4 Tahun 2010 tentang tata cara penertiban di atas HGU," ujarnya.

Bahkan temuan BPN Propinsi Riau juga, tanah terlantar seluas 4.368,27 hektar itu juga telah dikuasai masyarakat langsung, Sedangkan pihak PT.ASL, hanya mampu melakukan pengolahan, seluas 1.492,68 hektar sesuai penguasaan HGU No.26 Tahun 2007 seluas 5.860,27 hektar.
 
Berdasarkan data yang diperoleh surat yang ditanda tangani Ir.Razali Yahya Kepala BPN Propinsi Riau tertanggal 12 Juni 2012 tersebut dibunyikan, agar PT. ASL wajib melakukan pengolahan dilahan terlantar yang diberikan waktu satu bulan sejak dilayangkan surat peringatan.