TEMBILAHAN -- Nur, salah seorang tahanan Polsek Pulau Burung melaksanakan kegiatan sakral, pernikahan di Mapolsek, Selasa 22 Nopember 2016 sore.

Pernikahan yang begitu mengharukan ini harus dilaksanakan, pasalnya kedua belah pihak dari memepelai wanita maupun mempelai pria sudah jauh-jauh hari ‎merencanakan hari dan tanggalnya.

Namun karena kekuatan cinta dari dua sejoli ini, sehingga walaupun sebagai tahanan bukan bearti menghalangi niat baik tersebut walaupun tiada dipensasi setelah pernikahan usai.

Pasangan mempelai wanita bernama Mar (22) ini dengan sangat besar hati menerima keadaan kekasihnya itu. Ia rela menanti hingga sang suami bebas dari masa hukuman penjara.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Junaidi sekaligus saksi dalam pernikahan tersebut, Rabu 23 Nopember 2016 mengatakan, walaupun Nur adalah berstatus tahanan, Polri tidak akan menghalangi haknya untuk melangsungkan pernikahan dimana pun tempatnya.

Namun, kebahagiaan hidup berumah tangga bersama sang pujaan hati, harus ditunda karena kesalahan yang sudah diperbuatnya harus dipertanggung jawabkan dulu.

"Setelah menikah, mempelai pria kembali masuk kedalam sel tahanan Mapolsek,"katanya.