• ilustrasi

PEKANBARU -- Kembali menjadi sorotan, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru bakal turun untuk melakukan pemeriksaan izin usaha terhadap semua tempat hiburan karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol.
 
Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil, mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menyisir sejumalah tempat karaoke keluarga yang diduga menyediakan minuman beralkohol.

"Karaoke keluarga memang tidak boleh menjual minuman beralkohol. Mereka yang melanggar akan kita kasih teguran. Jadi tidak benar kalau kita membiarkan pelanggaran," tegasnya, Rabu 23 Nopember 2016.

Sorotan terhadap karaoke keluarga ini muncul karena kesannya lokasi-lokasi ini dibiarkan melakukan pelanggaran. Diantaranya, dalam operasionalnya kerap melanggar waktu yang diperbolehkan dan ditemukan menjual minuman beralkohol yang jelas-jelas dilarang.

Sesuai Peraturan daerah (perda) Nomor 3/2000 tentang hiburan umum, karaoke keluarga harusnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara terkait penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru hingga kini tak pernah mengeluarkan satupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk karaoke keluarga.

SIUPMB hanya diberikan sesuai Permendag nomor 20 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol pada hotel, bar dan restauran.