RENGAT -- Komisi Nasional (Komnas) Pengawasan Aparatur Negara (Waspan) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sesalkan sikap Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan kecamatan Siberida Fitrilison S.PKP, pasalnya yang bersangkutan tidak dapat mempertanggung jawabkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkannya.

Direktur Komnas Waspan Inhu Ahmad Arifin Pasaribu kepada Gaungriau.com Kamis 23 Nopember 2016 mengatakan bahwa saat dirinya datang bersama dengan pemilik tanah Haryati ketika menjumpai Kasi Pertanahan (Kasi Pen) untuk meminta Surat Pernyataan dari kecamatan terkait Foto Copy SKGR yang mereka buat.

"Inikan aneh, SKGR itu mereka yang buat, malah mereka mengatakan tidak tau apakah foto copy tersebut sama dengan aslinya atau tidak," ujarnya.

Dijelaskan Pasaribu, bahwa Haryati menggugat mantan suaminya terkait harta gono gini dengan objek sebidang tanah, SKGR yang asli berada ditangan mantan suaminya.

"Pihak Pengadilan Agama meminta agar Foto Copy tersebut dilegalisir oleh Kantor Pos, dan biasanya harus membawa SKGR Tanah yang asli, untuk itulah kita meminta surat pernyataan dari kecamatan selaku pihak yang mengeluarkan SKGR tersebut", terangnya.

Namun Kasi Pen malah menolak untuk membuatkan surat keterangan tersebut, padahal surat SKGR tersebut mereka sendiri yang mengeluarkan.

"Kita menilai pihak kecamatan Siberida tidak bisa mempertanggung jawabkan SKGR Tanah yang dikeluarkannya," ujarnya lagi.