Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Meskipun sempat dibongkar beberapa waktu yang lalu. Namun, kebaradaan Rumah Liar (Ruli) disepanjang Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki kembali berdiri. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu 5 Februari 2020 siang kembali melakukan penertiban.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pekanbaru, Rudi Afrianda mengatakan, bahwa penertiban bangunan liar ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan akhir 2019 lalu.

"Penertiban ruli sudah pernah kita lakukan. Namun, masih ada yang bandel. Untuk itu kita kembali melakukan penulusuran lagi. Alhasil, masih ada beberapa bangunan liar yang tetap berdiri. Sehingga hari ini kita lakukan penertiban dan pembongkaran. Sebab beberapa waktu yang lalu kita sudah memberikan peringatan beberapa kali," ujarnya Rudi, ketika memimpin penertiban.

Sebanyak tiga pleton petugas Satpol PP diturunkan dalam penertiban itu. Beberapa penghuni bangunan liar juga memberikan perlawanan saat akan ditertibkan petugas.

Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Siak II, karena pada ruas jalan itu akan dilakukan pembangunan jalur dua mulai bulan ini.

"Kita pastikan minggu ini tidak ada lagi bangunan liar. Ada satu pemilik bangunan yang minta dispensasi supaya diberikan waktu hingga besok, untuk mereka bongkar sendiri. Tapi besok akan kita pantau lagi," jelasnya.

Kembali ditegaskannya, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa kepada pemilik bangunan liar yang masih kucing-kucingan dengan petugas.

"Memang masih kita dapati beberapa bangunan liar. Ada sekitar 3 bangunan dan pondok pedagang, tapi yang jelas minggu ini sudah bersih. Dan pembangunan jalan dapat dilakukan dengan lancar," tutupnya.**(saf)