• Baharuddin

PEKANBARU -- Sampai saat ini, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan 15 ribu examplar surat keterangan pengganti KTP-el sementara sebagai pengganti KTP Elektronik (KTP-el) bagi masyarakat Pekanbaru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KotaPekanbaru, Baharuddin mengatakan bahwa pihaknya sudaah mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP-el bagi masyarakat.

"Setidaknya sudah 15 ribu Surat keterangan pengganti sementara KTP Elektronik. Surat ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang berhubungan dengan KTP, "ujarnya, Senin 6 Februari 2017.

Bahar menambahkan,  surat keterangan ibu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi seluruh kebutuhan administrasi kependudukan. Misalnya masyarakat yang ingin nikah, kredit untuk usaha, umrah dan sebagainya.

"Intinya disini kita akan memberikan solusi untuk kemudahan masyarakat. dengan begitu tidak ada lagi anggapan masyarakat yang mengatakan susah ngurus KTP-el," ungkap Baharuddin.

Ditambahkan Bahar, surat keterangan pengganti KTP-el sementara itu memiliki waktu kadaluarsa, yakni enam bulan setelah pencetakan.

"Kita harapkan dalam waktu tersebut Pemerintah Pusat telah mengirimkan blangko KTP-el ke kita,"tutupnya.**(saf)