• Firduas

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan Peraturan Walikota (Perwako) Perilaku Hidup Baru (PHB) dalam masa transisi berakhirnya PSBB menuju New Normal.

Perwako PHB telah disahkan mulai Rabu 10 Juni 2020 dan berlaku hingga 30 Juni mendatang. Dalam Perwako PHB mengatur regulasi pergerakan masyarakat dalam masa transisi menuju new normal.

Selain itu juga diatur regulasi operasional tempat usaha, rumah ibadah, kantor, ruang terbuka, transportasi, dan sekolah.

Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa Perwako PHB lebih menekankan supaya masyarakat dan para pelaku usaha disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam perwako ini, bagi mereka yang tidak mampu menerapkan protokol kesehatan, sanksi administrasi akan tegas diterapkan. Tutup tempat usaha. Kalau dibiarkan sama saja membiarkan Masyarakat celaka. Saya imbau masyarakat dunia usaha, di sektor apapun, harus dengan prosedur kesehatan Covid-19 dalam menjalankan operasional nya," kata Firdaus, Rabu 10 Juni 2020.

Hal yang sama juga berlaku bagi tempat ibadah. Dalam Perwako PHB, para pengurus rumah ibadah harus mengantongi izin yang menerangkan tempat ibadah tersebut aman dari covid-19.

Pengurus juga diminta menerapkan protokol kesehatan, seperti melakukan pengecekan suhu tubuh kepada jemaah sebelum beribadah, dan menjaga jarak saat beribadah.

"Semua tempat ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan, kalau tidak mampu, tutup. Karena kita tidak mau disitu menjadi tempat kembalinya Covid-19 di negeri kita," imbuhnya.

Dijelaskannya, usai PSBB berbagai aktivitas masyarakat kembali bisa berjalan seperti biasanya. Namun, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, untuk bidang pendidikan, saat ini sistem yang diterapkan masih berupa sekolah dari rumah.

"Untuk pendidikan kita tetap melakukan online. Karena kita masih menunggu kebijakan dari kementerian pendidikan. Jangan kan kita, Korea Selatan saja sudah aman dari lockdown, sudah masuk zona hijau kemudian masuk new normal life, pendidikan dibuka terjadi penyebaran baru, sekolah tutup lagi. Oleh sebab itu sekolah tidak bisa main-main,"terangnya.

Perwako PHB ini dengan nomor 104/2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Menuju Tatanan Hidup Baru Membangun Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Ada sanksi administratif yang diterapkan bagi pelanggar, baik secara lisan maupun tertulis.

Namun bagi pelaku usaha atau tempat hiburan dapat berakhir pada sanksi pencabutan izin, jika tidak menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.

Pada tempat yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, mereka tidak boleh lebih dari 50persen menerima pengunjung ditempat mereka, begitu pula dengan transportasi.

Dalam masa transisi, akan dilakukan pendampingan dan pengawasan secara rutin oleh aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP. Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas masyarakat dan tempat usaha.

Lebih jauh dikatakan Firdaus, saat ini Pekanbaru berada dalam kategori zona kuning. Sementara untuk menerapkan new normal harus daerah dengan kategori zona hijau.

"Oleh sebab itu pada masa transisi ini kita sebut dengan Perilaku Hidup Baru," tutupnya.**(saf)