Gaungriau.com (BAGANSIAPIAPI) -- Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nomor urut dua Suyanto-Jamiluddin (Sudin), Kamis 4 Februari 2021 secara resmi hari ini telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait telah dicabutnya gugatan Pilkada Rohil di MK oleh pasangan SUDIN, maka telah dapat dipastikan bahwa pasangan Afrizal Sintong - H. Sulaiman menjadi pemenang dalam Pilkada Rohil 2020 kemarin.

"Menyikapi itu, saya sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Rohil mengucapkan selamat kepada pak Afrizal Sintong dan pak H. Sulaiman jadi pemenang di Pilkada Rohil tahun 2020 kemarin," ucap ketua JMSI Rohil, Jarmain kepada awak media.

Kata Jarmain bahwa pencabutan gugatan oleh pasangan SUDIN menandakan bahwa pasangan SUDIN sudah legowo terhadap kemenangan pasangan AMAN pada Pilkada Rohil yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 kemarin.

"Disini dapat kita nilai, bahwa politik di Rohil sangat dewasa, karena yang kalah terima dengan kekalahan, dan yang menang mau merangkul yang kalah. Tentunya disinilah penilaian saya, bahwa politik di Rohil sangat dewasa," paparnya.

Ketua JMSI Rohil berharap, setelah pasangan AMAN ini nanti dilantik, pasangan AMAN ini bisa segera menjalankan program kerja nya. "Dengan demikian, akan bisa membuat daerah Rohil ini bisa lebih maju dan berjaya," terangnya.**(rls)