• Sebanyak 135.562 Orang, KPU Riau Umumkan Seleksi Penerimaan KPPS untuk Pemilu 2024

Gaungriau.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan pembukaan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Provinsi Riau, jumlah yang akan diterima adalah sebanyak 135.562 orang untuk 19.366 TPS yang tersebar di 172 kecamatan di seluruh Riau.

Perihal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Sosdikllih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto, kepada awak media Jumat 8 Desember 2023 malam, di Hotel Pengeran Pekanbaru. "Tahapan penerimaan anggota KPPS ini dibuka pada Senin lusa 11 Desember 2023 hingga Rabu 20 Desember 2023," ujar pria yang akrap disapa Nugi ini.

Dia menjelaskan, adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS ini antaralain adalah kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17 tahun dan maksimal 55 tahun, kesetiaan kepada Pancasila, integritas, dan ketidakkeanggotaan dalam partai politik.

"Mengacu pada banyakanya kasus kematian petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu, syarat tambahan yakni terkait kesehatan seperti gula, colestrol, jantung dan sebagainya akan menjadi syarat, apakah yang bersangkutan layak atau tidak untuk diterima menjadi anggota KPPS,"jelasnya.

Nugi dikesempatan itu juga menyebut akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan kesehatan calon peserta agar tidak dipungut bayaran, begitu juga dengan untuk JKN anggota KPPS terplih agar mendapatkan asuransi kesehatan.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi petugas KPPS ini untuk dapat memenafaatkan kesempatan ini, namun juga tentunya harus memperhitungkan nkondisi kesehatan, agar tidak terjadi lagi sesuatu yang tidak diinginkan pada Pemilu 2024 mendatang," imbuhnya. (mad)