Gaungriau.com -- Masa depan seorang anak yatim di Kabupaten Bengkalis, Riau, hancur seketika. Farhan (11), bocah malang asal Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, mengalami cacat seumur hidup setelah menjadi korban tabrak mobil dinas milik pejabat kejaksaan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada tahun 2021 silam. Mobil tersebut ditumpangi Irvan Ramadhan Prayogo, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Rohil, Riau dan kini menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat.
Menurut keterangan warga, saat kejadian Farhan sedang melintas. Tiba-tiba datang mobil dari arah berlawanan dan langsung menghantam tubuh kecilnya. Kendaraan diketahui dikemudikan oleh supir bernama Toni, dengan Irvan berada di dalam mobil.
"Farhan langsung dibawa ke RS Dumai. Dia alami pendarahan otak, patah kaki, dan dinyatakan cacat permanen. Tapi setelah itu, sampai sekarang tidak ada bantuan lanjutan dari Irvan," ungkap Andri, tetangga korban kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.
Ditinggal Tanpa Tanggung Jawab
Pasca kejadian, pihak keluarga dan warga menyebut bahwa Irvan sempat mengantar ke rumah sakit. Namun setelahnya, seluruh beban pengobatan ditanggung keluarga korban yang hidup pas-pasan.
"Kami hanya rakyat kecil. Farhan sekarang berhenti sekolah. Tidak bisa jalan, dan mengalami trauma berat. Harusnya Irvan bertanggung jawab. Jangan lepas tangan begitu saja," tegas Andri.
Kini, Farhan hanya bisa berdiam di rumah. Ia tak bisa lagi bermain, tak bisa ke sekolah, dan harus menanggung luka fisik dan batin tanpa harapan keadilan.
"Sebagai pejabat kejaksaan, harusnya Irvan menunjukkan contoh. Jangan menciderai hati rakyat kecil. Slogan Jaksa Agung itu ‘Berani, Jujur, Humanis’. Tapi ini justru sebaliknya," katanya.
Irvan: "Supir Saya yang Mengemudi"
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Irvan Ramadhan Prayogo mengakui bahwa dirinya berada dalam kendaraan saat kejadian terjadi.
"Supir saya, Toni, yang bawa mobil. Saya saat itu bersama dia," katanya singkat.
Saat ditanya soal tanggung jawab pengobatan terhadap korban, Irvan tidak memberikan jawaban tegas.
"Nanti saya hubungi kembali, bang. Saya sedang di jalan," jawabnya melalui pesan singkat.
Masa depan Farhan (11) anak yatim tinggal di Tanjung leban Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis cacat selamanya di karenakan di tabrak mobil kendaraan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau Irvan Ramadhan Prayogo.
Insiden terjadi pada tahun 2021 saat itu farhan sedang melintas kemudian datang dari arah berlawanan kendaraan roda empat yang di ketahui saat itu Irvan Ramadhan Prayogo bersama supirnya Toni menabrak farhan.
Akibatnya dari kejadian itu farhan harus dilarikan ke Rumah Sakit Kota Dumai untuk perawatan itensit. Farhan saat itu mengalami pendarahan otak akibat benturan keras kemudian patah tulang kaki dan harus cacat seumur hidup.
Sejak itu pada tahun 2021 hingga 2025 pengobatan dan tanggung jawab dari pihak pengendaraa diketahui Irvan Ramadhan Prayogo eks kasubdi Pidum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah dimutasi sebagai Kepala Seksi perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
"Memang saat kejadian farhan (Korban) di larikan ke rumah sakit Kota Dumai. Irvan Ramadhan Prayogo (pelaku) saat kejadian bertanggungjawab. Namun setelah itu farhan (korban) sejak tahun 2021 tidak lagi mendapatkan pengobatan dari irvan Ramadhan Prayogo (pelaku)," ungkap andri tetangga korban kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.
Irvan Ramadhan Prayogo diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat tidak ada memberikan pengobatan kepada farhan yang saat ini cacat hingga harus berhenti dari sekolah.
"Masa depan Farhan saat ini telah hancur. Berhenti dari sekolah, karena patah tulang pada kaki, dan tidak bisa berjalan dan mengalami trauma yang sangat mendalam atas insiden tersebut. Saya meminta kepada pihak berwenang kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk memanggil irvan Ramadhan Prayogo atas melepas tanggungjawabnya," ungkapnya.
Dijelaskannya sebagai aparat penegak hukum (APH) seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat lemah dan kecil dengan bertanggungjawab atas insiden tersebut.
"Jangan setelah membuat farhan cacat seumur hidup lepas tanggungjawab. Berikan contoh bahwa kita sebagai aparat penegak hukum melindungi dan sesuai slogan bapak Jaksa Agung Burhannudin Berani, jujur dan humanis," katanya.
Sementara itu Irvan Ramadhan Prayogo saat di konfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut pada tahun 2021. Irvan Ramadhan Prayogo mengungkapkan bahwa kendaraannya saat itu sedang dikendaraain supir nya bernama Toni.
"Supir saya toni yang tabrak bang. Saya saat itu berdua bersama supir saya," akuinya.
Saat ditanya mengenai tanggung jawab atas pengobatan farhan ia justru mengaku dirinya sedang dijalan.
"Nanti saya hubungi kembali bang. Saya sedang dijalan," tutup irvan Ramadhan Prayogo.(put)













.jpg)









