Gaungriau.com – Sidang kasus kerusuhan dan penyerangan di areal perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak, kembali berlangsung panas.

Kali ini, Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 15 Oktober 2025.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dedy tampak beberapa kali mencecar Afni dengan pertanyaan tajam, terutama terkait dua nama yang belakangan mencuat — Apiu dan Cimpo — yang disebut-sebut sebagai cukong di balik penguasaan ratusan hektare kebun sawit di kawasan HTI milik PT SSL.

Dua nama itu kerap muncul dalam proses penyidikan di kepolisian hingga ke persidangan, namun keduanya belum juga hadir memberikan kesaksian. Kondisi ini membuat hakim geram.

“Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini, saat diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya saya tidak kenal,” ujar Bupati Afni menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang PN Kelas I A Pekanbaru.

Hakim Dedy kemudian menegaskan, pihaknya ingin mendalami peran aktor intelektual dalam kasus tersebut. Menurutnya, ada pihak yang berperan aktif menyediakan logistik untuk aksi penyerangan itu.

“Kenapa saya panggil Apiu dan Cimpo, karena kami ingin mengetahui sejauh mana keterlibatannya. Mereka disebut-sebut menyediakan truk, sopir, hingga bahan bakar untuk masyarakat ke lokasi Tumang,” terang Dedy di hadapan pengunjung sidang.

Lebih lanjut, hakim juga mengungkap alasan menghadirkan Bupati Siak sebagai saksi. Menurut Dedy, posisi Afni sebagai kepala daerah semestinya bisa menjadi penengah sekaligus “orang tua” bagi masyarakat dan perusahaan yang berkonflik.

“Ibu ini kan pejabat yang disumpah. Harusnya bisa menjadi orang tua dari kedua anak yang berkonflik — masyarakat dan perusahaan. Karena itu, kami panggil untuk memberikan keterangan,” ujar Dedy lagi dengan nada tegas.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menanyakan langkah yang telah diambil Pemkab Siak pasca terjadinya bentrok pada 11 Juni 2025 lalu.

Afni sendiri dihadirkan sebagai saksi untuk 12 orang terdakwa yang kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kerusuhan di PT SSL. Belasan terdakwa tersebut hadir mengenakan rompi tahanan di ruang sidang.

Sementara itu, Apiu dan Cimpo dikabarkan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, terutama terkait dugaan kepemilikan lahan sawit ratusan hektare di wilayah konsesi HTI PT SSL yang menjadi sumber konflik berkepanjangan itu.(bm)