Gaungriau.com -- Perjuangan melawan narkotika di Kabupaten Bengkalis terus diperkuat. Pada kesempatan ini, tiga individu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis ketika diduga sedang mengadakan pesta narkoba di sebuah bangunan kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, pada malam Ahad 31 Mei 2026.
Ketiga individu tersebut memiliki inisial CS (28 tahun), SB (31 tahun), dan AR (36 tahun). Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di area tersebut.
Selama penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.17 WIB, petugas menemukan beberapa barang bukti, termasuk ganja sisa pakai seberat 0,33 gram, alat untuk menghisap, kaca pirex yang biasa dipakai untuk konsumsi sabu, dua korek api, dua ponsel, serta satu paket rokok.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah mengatakan, hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku tidak hanya terlibat dengan ganja.
"Dua orang positif methamphetamine atau sabu, sedangkan satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif pada ganja," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Otoy. Saat ini, polisi masih memburu pemasok tersebut dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Bengkalis masih mengkhawatirkan. Bahkan, dalam satu lokasi polisi menemukan indikasi penyalahgunaan dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ganja.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan hingga ke jaringan pemasoknya," tegasnya.
Kini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu sosok "Otoy" yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. (put)

















