RENGAT -- LSM Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi (LIMAK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sangat menyesalkan pelepasan 2 (Dua) Unit Mobil Intercooler yang bermuatan kayu oleh Polsek Siberida pada Minggu 29 Mei 2016 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida mengamankan 2 (Dua) Unit mobil Intercooler yang bermuatan Kayu Pecahan dan Kayu balak berdasarkan laporan LSM pada Jum'at 27 Mei 2016.

Menyikapi hal ini sekretaris LSM Limak Kabupaten Inhu Lamhot Manurung sangat menyesalkan dilepaskannya 2 (Dua) Unit mobil intercooler yang membawa kayu berkualitas eksport tersebut.

"Kita menduga kayu ini adalah milik salah seorang penjabat tinggi, sehingga terpaksa harus dilepas," ujarnya.

Jika dikatakan kayu tersebut memiliki izin yang lengkap, seperti apa izin tersebut, setahu kita pemerintah tidak ada lagi izin pengolahan kayu, terlebih terhadap kayu yang berkualitas eksport.

"Masyarakat saja yang melakukan pengolahan kayu dengan mengantongi surat dari kepala desa dan untuk kepentingan pembangunan desa ditangkap, kenapa ini dalam partai besar dilepas," ujarnya.

Beberapa waktu lalu ada 4 (Empat) orang warga desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim ditangkap karena mengolah kayu untuk pembangunan balai Adat desa Talang Pring Jaya, padahal mereka melakukan hal tersebut berdasarkan surat perintah Kades setempat dan ditanda tangani oleh penjabat desa lainnya.

"Untuk itu kita berharap pihak penegak hukum tidak setengah-setengah dalam menegakan hukum, pemberantasan terhadap pelaku Ilegal Logging harus didukung oleh semua pihak," pungkasnya.

Sebelumnya kapolres Inhu AKBP Abas Bastari SIk saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Siberida Kompol H. Bastari menyatakan bahwa karena dokumen yang mereka miliki jelas setelah sempat ditahan selama satu hari akhirnya kedua mobil tersebut dilepas kembali.**(ali)