DUMAI -- Sebagaimana telah dijadwalkan, bahwa didang Mediasi II antara managemen PT Sumatera Sarana Sekar Sakti (S4) dan seorang pekerja bernama Aliziri Lase (46) dilaksanakan, Rabu 18 Mei 2016 di Kantor Disnakertrans Kota Dumai. Tetapi sidang mediasi itu batal dilakukan, lantaran managemen PT S4 hanya mengutus perwakilan yang tidak berwenang mengambil keputusan.

Namun demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai tak patah arang. Sesuai agenda HRD PT S4 akan diperiksa di kantor Disnakerduk Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis 19 Mei 2016 besok.

"Ada banyak masalah di PT S4. Untuk itu, HRD perusahaan transportasi CPO ini diminta hadir untuk diperiksa di kantor Disnakerduk Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis besok,"sebut Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH di ruang kerjanya, Rabu 18 Mei 2016.
 
Menurut Fadhly, sebelumnya pihak Disnakertrasn Dumai telah menyurati para pihak untuk hadir di kantor Disnakertrans Dumai Rabu (18/5). Dalam surat Nomor. 566/307/ DTK-TRANS tanggal  16 Mei 2016 perihal panggilan Klarifikasi II/ Sidang Mediasi II yang ditandatangani Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian, SE, pimpinan PT S4 dan Aliziri Lase (pelapor) diminta hadir dengan membawa data/ berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian hubungan industry.
 
"Aliziri Lase, sebagai pekerja yang dirugikan sudah tiba di kantor sejak pagi. Namun sayang, managemen PT S 4 justru mengirim perwakilan yang tak memiliki wewenang untuk memutuskan. Bagaimana mau diproses, pihak PT S4 mengirum manager PT S4  Dumai bernama Tony yang tidak bisa berbuat apa-apa dalam mengambil keputusan,"terangnya.

Kata Fadhly, pihaknya tetap komitmen untuk melakukan penyelesaian hubungan industry antara PT S4  dengan pekerja yang merasa dirugikan bernama Aliziri Lase. Disnakertrans Kota Dumai sudah ketiga kalinya menyurati para pihak (pekerja dan PT S4). Tujuannya,  menindaklanjuti laporan seorang pekerja PT S4 Dumai bernama Aliziri  Lase (46) yang merasa dirugikan atas tindakan managemen PT S4 yang dinilai telah memperlakukannya semena-mena dan di berhentikan secara sepihak.

"Kasus ini tetap kita proses hingga ke tingkat provinsi, sebab kasus PT S4 sebelumnya juga ada yang belum diselesaikan dan sudah ditangani provinsi. Ya besok (hari ini red) HRD PT S4 Medann kita jadwalkan hadir di kantor Disnakerduk Provinsi Riau untuk fimintai keterangan,"tegasnya.**(yus)